DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Tak Berlaku Tahun Ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III belum akan berjalan pada tahun ini. 

Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak baru berjalan di tahap awal, yakni Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

“Belum, kita baru membicarakan di Prolegnas, prosedur tahapan Prolegnas, tergantung nanti,” ujar Misbakun saat ditemui di DPR, dikutip Rabu (12/3/2025). 

Sebelumnya, Misbakhun mengusulkan kepada pemerintah untuk membahas revisi UU No. 11/2016 pada 2025. Hal tersebut dilakukan agar Program Tax Amnesty Jilid III ini bisa terlaksana pada 2025.

“Kalau menurut saya sebaiknya pada 2025, karena pada 2025 itu nanti cut off-nya [batas waktu] tax amnesty itu pada 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk urusan sektor pajak,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal sebelumnya membeberkan tax amnesty yang rancangan undang-undangnya masuk dalam prolegnas prioritas 2025, akan menawarkan skema pengakuan baru bagi para Wajib Pajak (WP).

Dia mengeklaim, tax amnesty yang akan dilakukan pada tahun mendatang memiliki skema pengakuan yang berbeda dengan tax amnesty jilid I, dan jilid II. Ia menyebut, tarif yang ditawarkan hingga pendeteksian harta para WP akan berbeda dalam tax amnesty yang akan datang. 

“Bisa [terdapat skema yang berbeda], nanti tarifnya atau cara deteksinya. Jadi bukan hanya, kalau di-HPP (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) pengakuan sukarela. Ini jangan cuma sukarela, periksa dulu baru,” ucap Cucun ketika ditemui awak media di Kompleks DPR RI, Kamis (5/12/2024).

Cucun menegaskan tax amnesty yang akan digelar bertujuan untuk mengkerek penerimaan negara dari sektor ekonomi yang belum terjamah perpajakan atau underground ekonomi. 

Selain itu, terdapat wacana untuk melebarkan kriteria WP agar para pelaku ekonomi yang tidak dikenakan pajak dapat ditarik pajak oleh pemerintah.

Sekadar catatan, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tercatat menerapkan kebijakan Tax Amnesty sebanyak dua kali, yakni pada 2016-2017 dan 2022. Saat itu, pemerintah tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program tersebut.

Sumber: Bloomberg
https://pengampunanpajak.com/



Kategori:2025

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar