TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, pesimistis pengampunan pajak atau tax amnesty dapat diterapkan akhir tahun nanti.
Menurut Hendrawan, dari segi waktu, tidak cukup untuk membuat Undang Undang tax amnesty jika ditargetkan selesai akhir tahun ini.
“Sebagai UU (tax amnesty) tidak keburu lagi. Karena jika sebagai UU (tax amnesty) tidak masuk dalan prolegnas dan tidak masuk dalam (UU) prioritas,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2015).
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, saat ini pemerintah sedang mengebut penyelesaian RUU JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurutnya, kedua RUU itu menjadi prioritas pemerintah saat ini.
“Kedua RUU itu sudah ada panja-nya di Komisi XI (DPR),” tuturnya.
Menurut Hendrawan, tax amnesty harus didasarkan apakah hal itu akan dimasukan kedalam kepentingan umum perpajakan. Menurutnya, bisa saja merevisi RUU Perpajakan atau membuat RUU tax amnesty secara terpisah.
“Nah kalau sebagai RUU terpisah kuat dasar hukumnya dan lebih detail. Itu harus diajukan dulu. Kalau diajukan sekarang, menurut saya pertengahan tahun depann baru selesai,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengampunan pajak atau tax amnesty akan diterapkan pemerintah pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan.
Alasannya, pengampunan pajak akan digunakan untuk menutup penerimaan pajak sekitar Rp 200 triliun yang tidak tercapai pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Wapres Kalla di sela-sela sidang di Markas Besar PBB, New York, Kamis (30/9) sore waktu Jakarta.
Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak.
Potensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik jika diterapkan pengampunan pajak diperkirakan mencapai ratusan triliun.
Menurut Wapres Kalla, pengampunan pajak bukan hal baru. “Kita pernah menerapkan pada awal pemerintahan Pak Harto (Presiden Soeharto). Waktu itu, pengampunan pajak terkait penanaman modal dalam negeri. Hasilnya cukup baik. Sekarang ini, kalau diterapkan, potensinya cukup besar puluhan triliun bisa ditarik dan menambah pendapatan negara dari pajak,” ujar Wapres.
Sumber: TRIBUN NEWS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan