Aset Minimal Tax Amnesty 90%

42JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggodok rencana kebijakan pengampunan pajak terbatas atau  special tax amnesty yang  ingin diterapkan tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu akan mematok batasan minimal aset di luar negeri yang harus dilaporkan  masyarakat  dalam Surat  Pemberitahuan  (SPT) special tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama bilang,  di  kajian  special tax amnesty ada klausul batasan toleransi pelaporan aset wajib pajak  yaitu memiliki  selisih 10% dari  total aset yang  tersimpan di luar negeri. Artinya, wajib pajak harus melaporkan minimal 90% dari total asetnya di  luar negeri. “Jika  ternyata selisihnya lebih dari 10%, SPT itu batal demi hukum,” kata Mekar, Kamis (4/6).

Nah, untuk mengetahui nilai kekayaan wajib  pajak  yang meminta tax amnesty, Mekar bilang pemerintah akan memanfaatkan  program  Automatic Exchange of Informantion (AEOI) untuk memperkaya  informasi  perpajakan. AEOI adalah pedoman pertukaran data di Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan diadopsi di 90 negara.

Indonesia  telah  menjadi anggota aktif OECD dan akan mengadopsi AEOI pada 2017. Dengan demikian, pemerintah bisa mendapatkan data wajib pajak mulai dari kepemilikan aset, simpanan, hingga kegiatan transaksi keuangan lainnya dari negara anggota lainnya.

Ketua  Bidang  Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijohandojo Kristanto meramal,  special tax amnesty tahun ini akan gagal karena waktu persiapan terlalu  singkat.  “Idealnya,  tahun depan,”  kata  Prijohandojo. Selain itu tarif denda atau tebusan  sebesar  10%-15% dari nilai aset dinilai terlalu besar.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: