DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan tax amnesty perlu didorong oleh semua pihak. Sebab, kebijakan ini bertujuan untuk menjawab masalah ekonomi dan penegakan hukum saat ini.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Muhammad Misbhakun bilang, tax amnesty yang digagas DPR akan meliputi tiga hal. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repatriasi modal. Sehingga dana milik warga negara Indonesia yang ada di luar negeri bisa masuk kembali ke sistem perbankan nasional. Kedua, harus meiputi aspek hidden exonomy, yaitu potensi ekonomi domestik harus difasilitasi agar masuk ke sistem ekonomi formal. Ketiga, menyelesaikan piutang pajak yang selama ini tidak dapat ditagih. Dengan begitu, “Tax amnesty harapannya bisa mendorong penerimaan pajak dalam waktu tepat dan jumlahnya besar,” ujar Misbhakun, kepada KONTAN, Jumat (9/10).
Sumber: KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan