Jakarta -Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito memastikan ruang lingkup tax amnesty hanyalah penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu. Artinya, tidak termasuk penghapusan sanksi pidana umum atau sebagainya.
“Ini hanya pajak saja. Pidana lainnya nggak. Karena kami gak punya kewenangan kesana,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2015)
Sigit menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty ini berbeda dengan materi Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional yang menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Fokus dari tax amnesty hanyalah memasukkan dana orang Indonesia yang di luar negeri dan pembayaran tebusan.
“Kebijakan tax amnesty berbeda dengan yang ditawarkan oleh DPR. Kita betul-betul hanya merepratriasi dana dari luar negeri,” paparnya.
Data Wajib Pajak (WP) yang masuk nantinya hanya akan menjadi milik Direktorat Jenderal Pajak. Institusi lain tidak diperbolehkan mendapatkan dan menggunakan data tersebut sebagai bahan penyidikan.
“Data itu akan kami keep secret, tidak dapat digunakan sebagai pembuktian untuk pidana lainnya,” terang Sigit.
Sigit menyatakan tidak akan menggunakan RUU Pengampunan Nasional. Ia mengaku telah menyiapkan RUU tersendiri terkait tax amnesty. Rancangan aturan tersebut akan disampaikan setelah masa reses DPR. Ditargetkan prosesnya bisa selesai pada akhir tahun. Sehingga bisa langsung diimplementasikan pada awal tahun depan.
“Jadi kita akan mengajukan sendiri. Saya sudah siapin, nanti mereka selesai reses, kita akan mengajukan. Mudah-mudahnya tahun ini jadi, tahun depan jalan,” pungkasnya.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar