Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kebijakan tax amnesty idealnya ditunda hingga Indonesia benar-benar siap melaksanakannya. Namun, kata dia, justru kepentingan politik yang membuat tax amnesty diusulkan.
“Idealnya ditunda, tapi real politik berkata lain,” kata Pras di Jakarta, Minggu (17/1).
Dia menilai, skema repatriasi mutlak harus ada dalam undang-undang dalam memaksimalkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.
“Ini adalah hal yang terpenting bagi perekonomian. Win win skenario adalah 25 persen yang direpatriasi. Tarif tax amnesty jangan terlalu rendah, sekarang 2-6 persen. Idealnya 3 persen untuk UKM dengan batas tertentu, 5 persen untuk repatriasi, dan 10 persen untuk non repatriasi,” kata dia.
Pras menegaskan, beleid kerahasiaan data tax amnesty perlu dipertegas supaya tidak menimbulkan ketidakpastian baru. Untuk itu, diperlukan koordinasi antar para penegak hukum. Dia meminta pemerintah untuk tidak melupakan manajemen paska pelaksanaan tax amnesty.
“Tax amnesty dijamin bagus karena di sinilah kunci pasca tax amnesty, mapping dan pengawasan potensi pajak terhadap harta yang dimintakan ampun,” jelas dia.
Pemerintah juga diminta memberikan insentif untuk wajib pajak yang relatif sudah patuh, terutama yang sudah ikut reinventing. Perbaikan regulasi dan koordinasi kelembagaan sehingga momen reformasi fiskal ini hasilnya maksimal seperti SIN (single identity number), kerahasiaan data perbankan karena paska pelaksanaan tax amnesty.
“Apalagi kita akan masuk rezim AEoI (automatic exchange of information). Melalui automatic exchange of information, kita bisa bertukar data otomatis, bisa kejar asset WNI ke negara-negara mitra. Ini ampuh, mulai 2018,” pungkas Pras.
Sumber: Merdeka
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar