Tax Amnesty Akan Perluas Basis Pajak

imagesJAKARTA – Kalangan pengamat dan akademisi menyesali sikap DPR yang menunda pembahasan RUU Pengampunan Pajak. DPR seharusnya tidak menyandera RUU Pengampunan Pajak.

Guru Besar Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Gunadi menyesalkan tindakan DPR tersebut karena akan mengancam pembangunan nasional dan kesejahteraan wong cilik. Tanpa ada peningkatan penerimaan pajak dari basis pajak baru melalui tax amnesty, pemerintah terpaksa akan memangkas anggaran pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Gunadi mengatakan, jika DPR memang mau membantu kinerja penerimaan negara, DPR seharusnya bisa mendahulukan pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

“Pengampunan pajak ini urgensinya tinggi agar kita sebagai bangsa bisa maju ke depan. Selain tambahan penerimaan, pengampunan pajak akan memperluas basis pajak,” ujar dia dalam keterangan, Jakarta, Kamis (3/4/2016).

Selain itu, kata Gunadi, manfaat lain dari pengampunan pajak juga sangat banyak mengingat program ini juga menyasar repatriasi aset orang-orang Indonesia yang selama ini banyak disembunyikan di luar negeri. Kata Gunadi, dana-dana yang kembali ke dalam negeri dari pengampunan pajak bisa bermanfaat untuk menambah likuiditas perbankan hingga menumbuhkan investasi.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakan, RUU Pengampunan Pajak dengan revisi UU KPK tidak bisa dijadikan satu paket dalam pembahasannya.

“Seharusnya dipisahkan karena tidak ada hubungannya sama sekali. Ada aspek politis yang sangat tinggi di sini,” kata Roni.

Roni berharap para anggota DPR mau mendahulukan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Tanpa pengampunan pajak, kata dia, sangat mustahil, target penerimaan pajak Rp 1.360,1 triliun dapat tercapai.

Kalau pengampunan pajak tertunda lebih lama atau bahkan batal dilaksanakan tahun ini, maka pemerintah sudah pasti akan memangkas anggaran belanja. “Kalau pemerintah mau balas dendam, sekalian saja dipangkas tuh belanja barangnya DPR. Kan penerimaannya juga kurang gara-gara mereka menunda pembahasan,” ujarnya.

 

Sumber: OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar