Sudah ‘Damai’, Fadli Zon Batal Laporkan Akom ke MKD DPR

tax6Jakarta – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengurungkan niatnya untuk melaporkan Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Digelarnya rapat konsultasi antara pimpinan DPR, fraksi, dengan Presiden Joko Widodo di Istana terkait pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) menjadi alasannya.

Rapat konsultasi ini sesuai keinginan Fraksi Gerindra agar ada kajian mendalam terkait RUU Tax Amnesty.

“Sudahlah. Kita kan sama-sama mencari kebaikan, bukan mencari masalah. Kita berharap ini baik untuk kepentingan negara,” ujar Fadli saat dihubungi, Jumat (15/4/2016).

Meski mengkaji, dia mengatakan niatnya yang ingin melaporkan Ade Komarudin ke MKD karena menyesuaikan tata tertib DPR. Ia memprotes cara Ade Komarudin sebagai Ketua DPR yang terkesan diam-diam memimpin sendiri rapat pengganti Bamus soal RUU Tax Amnesty pada Senin (11/4).

Dalam tatib, mestinya minimal rapat pengganti Bamus dihadiri 2 pimpinan. Selain itu, kesepakatan rapat Bamus sebelumnya yang harus rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo seperti dilangkahi.

“Rapat konsultasi di Istana yang saya inginkan. Jadi, jangan terkesan jadi alat politik. Jangan buru-buru, karena DPR itu bukan pelayan pemerintah, tapi pelayan rakyat,” sebut Waketum Gerindra ini.

Fadli sudah berkonsultasi tentang persoalan ini kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Menurut dia, sebenarnya Prabowo menyerahkan sepenuhnya kepada dirinya apakah terus melanjutkan dengan pelaporan Ade Komarudin ke MKD DPR atau tidak.

“Saya sudah berkomunikasi dengan beliau. Pak Prabowo sih menyerahkan sepenuhnya kepada saya. Beliau kan orang yang demokratis. Saya disuruh memutuskan. Tapi, sekarang sudah ada titik terang,” katanya.

Terkait pembahasan RUU Tax Amnesty, ia berharap agar hal ini jangan terkesan terburu-buru dengan harus rampung di masa sidang sekarang. Bila memang tidak selesai pada masa sidang ini, maka bisa dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

“Kita enggak bisa ditarget seperti itu. Ini kan baru dibahas satu, dua hari ini. Kita ini kan mau membuat undang-undang. Jangan tergesa-gesa, karena nanti tak baik hasilnya,” ujarnya.

Dia pun menyarankan agar proporsional maka pembahasan RUU Tax Amnesty ini mesti melibatkan tokoh, pakar dari akademisi. Bila memang ingin dikejar penyelesaian secara maraton, tapi harus sesuai prosedur pembahasannya.

“Karena ini kan tergantung Panja nanti, bagaimana tupoksinya. Kita harapkan enggak terburu-buru menyebut karena Tax Amnesty ini kan untuk kebaikan negara kita,” paparnya.
Sumber: DETIK

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar