Amnesty Molor, pajak Ancam Berlaku Keras

tax5JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai mencari masukan terkait rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dalam rapat dengar pendapat perdana, kemarin (19/4), Komisi XI memanggil Wakil Ketua umum Apindo Suryadi Sasmita, Presiden komisaris PT CIMB Principal Asset Management yang mewakili Kadin, Albertus Banunaek, dan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center, Ajib Hamdan.

Wakil Apindo minta pemerintah menyediakan instrument investasi yang dapat melarikan modal masuk ke sektor riil, bukan obligasi pemerintah. Adapun Albertus meminta pemerintah memasukan pidana umum ikut diampuni karena penyimpan dana di luar negeri umumnya mantan pejabat, bukan cuma para pengusaha.
Pembahasan RUU pengampunan pajak diperkirakan lebih lama. Sebab hingga akhir April, Komisi XI hanya menggelar RDP. Ini berarti molor dari target pemerintah yang menargetkan sebulan.

Terkait pembahasan RUU pengampunan pajak ini, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasetiadi mendesak DPR menyelesaikan pembahasan RUU ini pada akhir April 2016. “Kami terlalu lama menunggu,” katanya kepada KONTAN, Senin malam (18/4). Dia tidak akan tinggal diam jika pembahasan RUU tax amnesty lebih lama.

Jika RUU tax amnesty terlambat keluar, demi mengamankan penerimaan negara tahun ini pihaknya akan mendorong pemeriksaan Wajib Pajak (WP) lebih ketat. Dia mengaku dalam tiga bulan terakhir, DJP mengurangi kegiatan pemeriksaan untuk memberikan kesempatan WP mengajukan tax amnesty.

Ken mengancam membuka data pengemplang pajak untuk melakukan pemeriksaan. Apalagi saat ini pihaknya memiliki data WP sangat lengkap. Ditjen Pajak juga mengklaim memiliki data warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan cangkang dinegara surge pajak atau tax haven.

Dia menyebut ada sekitar 6.500 WNI yang memiliki perusahaan di 18 negara tax haven dengan 2.251 perusahaan. Data itu didukung transaksi email, nomor paspor, hingga nomor rekening dan jumlah uang yang dimiliki. Walau belum tentu ada pelanggaran pajak, namun menurut Ken, data ini bisa berkembang jika didalami dan diperiksa.

Dia mencontohkan, ketika krisis penerimaan di penghujung 2015, Ditjen Pajak menggunakan data ini untuk mendorong penerimaan pajak. Hasilnya dalam satu bulan DJP mengumpulkan penerimaan hingga Rp 50 triliun. Hal serupa akan dilakukan jika RUU tax amnesty tidak kunjung selesai. “Kalau baru selesai masa sidang berikutnya, kita tidak akan diam. Data ini akan digunakan,” ujarnya.

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, RUU pengampunan pajak realistis selesai di masa sidang berikutnya.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar