Pemerintah Diminta Mantapkan Tujuan Pengampunan Pajak

TAX1Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah diminta memantapkan tujuan penerapan pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab  tujuan penerapan kebijakan ini dinilai masih bersifat dua arah. Hingga kini RUU Pengampunan Pajak masih dalam pembahasan DPR RI.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, berdasarkan penuturan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengampunan pajak untuk mendorong repatriasi modal. Dengan harapan, tax amnesty kemudian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

‎”‎Ini tepat, ‎ pertumbuhan ekonomi kita untuk bergerak 5,3 persen butuh kerja luar biasa keras,” kata dia dalam diskusi RUU Tax Amnesty vs Skandal Panama Papers: Quo Vadis Reformasi Pajak, di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Andreas juga mengatakan, aliran modal yang masuk akan menjaga stabilitas rupiah. “Kalau tidak ada terobosan, tidak akan tercapai salah satunya lewat peningkatan daya likuiditas dengan arus modal masuk. Itu betul Rp 1.000 triliun – Rp 2.000 triliun masuk membuat rupiah stabil, akan mengungkit pertumbuhan ekonomi kita,” jelas dia.

Namun dia mengungkap, dalam naskah akademis yang diterima DPR menyebutkan tujuan tax amnesty justru untuk  meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan transmisi kebijakan kuat yang adil. Ini berbeda dengan yang disampaikan pemerintah.

‎Dia menuturkan, kebijakan dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak selama ini tingkat kegagalannya tinggi. Tax amnesty dinilai hanya berpengaruh pada tahun itu diterapkan, dan penerimaan kembali seperti biasa di tahun sesudahnya. “Dari studi empiris pengampunan pajak tingkat kegagalan lebih besar,” papar dia.

Dia juga mengatakan, dengan tujuan penerimaan pajak bakal tak cukup untuk menutup defisit anggaran. “Kalau memang iya, untuk menambal defisit APBN hampir Rp 260 triliun berapa penerimaan kalau Rp 60 triliun,  apakah menyelesaikan defisit, kemudian peningkatan kepatuhan?” tutup dia.

Sebelumnya OJK, pada Kamis (21/4/2016), memprediksi kebijakan Pengampunan Pajak dapat menarik dana maupun aset orang-orang Indonesia yang selama ini tersimpan di negara-negara surga pajak.

Pemerintah maupun lembaga keuangan lagi harus menyiapkan berbagai instrumen guna menampung derasnya modal tersebut.

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II Dumoly Freddy Pardede mengungkapkan, program pengampunan pajak pemerintah bakal meraih sukses apabila perusahaan modal ventura atau ventura kapital memperoleh insentif pajak.

“Perusahaan modal ventura ini dapat membentuk ventura fund yang gunanya menampung dana yang disedot dari global. Salah satu sumber uangnya bisa dari repatriasi modal peserta yang ikut tax amnesty,” ujar dia.

 

Sumber: liputan6.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar