Ketua DPR RI, Ade Komarudin pesimis pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan selesai di bahas pada masa persidangan IV tahun 2016.
Pasalnya, masa persidangan IV tahun 2016 akan selesai pada 29 April mendatang.
Padahal, pria yang akrab disapa Akom itu begitu optimis RUU Tax Amnesty akan selesai dibahas pada masa persidangan IV tahun 2016.
“Kami berharap agar itu (RUU Tax Amnesty) agar diselesaikan dalam masa persidangan sekarang. Ya (targetnya) 28 April selesai dan 29 April di paripurna. Kalau tidak (selesai), ya ada waktu pada saat reses nanti untuk Panja melakukan rapat,” kata Akom di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Akom menuturkan, saat ini Komisi XI sedang mengebut pembahasan RUU Tax Amnesty.
Dikatakannya, Komisi XI pada esok hari akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan dengan agenda pembentukan panitia kerja (Panja).
“Panja itu biasanya bekerja dua atau tiga hari tergantung materinya. Tapi saya lihat materi dari Tax Amnesty tidak terlalu banyak. Tapi memang tidak mudah. Pasalnya tidak banyak tapi membahasnya tidak mudah. Ada beberapa isu krusial, sekurang-kurangnya 3 pasal,” ujarnya.
Akom berharap Panja RUU Tax Amnesty dapat bekerja maksimal agar dalam tempo tiga hari dapat menyelesaikan pekerjaannya.
Dirinya berharap, pada pembukaan masa sidang V tahun 2016 RUU Tax Amnesty dapat disahkan.
“Artinya saya tidak ingin pembahasan RUU Tax Amnesty menganggu pembahasan APBN-P,” katanya.
Sumber: TRIBUN NEWS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan