Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan wajib pajak harus diberi pemahaman mengenai alasan pemerintah dan DPR menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat ini Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih dibahas di DPR.
“Setelah menyeragamkan persepsi tentang urgensi dan manfaat rencana itu dengan sejumlah kementerian dan lembaga, Presiden Joko Widodo perlu menyosialisasi urgensi dan manfaat kebijakan itu kepada semua elemen rakyat,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 1 Mei 2016.
Sosialisasi, menurut Bambang, diperlukan agar tidak terjadi salah tafsir atas kebijakan pengampunan pajak. Apabila terjadi salah tafsir, wajib pajak dapat membangkang. “Mereka akan menolak atau menunda-nunda kewajibannya membayar pajak karena berasumsi akan ada pengampunan pajak dari pemerintah pada kemudian hari,” ucapnya.
Pengampunan pajak bagi beberapa pihak, tutur Bambang, juga kerap dipahami sebagai kebijakan yang tidak berkeadilan. Wajib pajak yang jujur merasa selalu dikejar-kejar agar taat membayar pajak. “Tapi segelintir orang yang jelas-jelas telah mengingkari kewajiban pajak justru diberi perlakuan istimewa,” katanya.
Karena itu, menurut Bambang, kebijakan pengampunan pajak bisa menimbulkan kemarahan bagi wajib pajak yang sedang berurusan dengan juru tagih atau juru sita pajak. “Sebaliknya, kebijakan itu bisa menimbulkan risiko bagi juru tagih atau juru sita pajak saat mereka menjalankan tugas di lapangan.”
Bambang menilai kasus pembunuhan dua petugas pajak di Sibolga, yakni Parada Toga dan Fransriano Siahaan, serta pegawai honorer di Gunung Sitoli, yakni Soza Nolo Lase, harus dijadikan pembelajaran bagi pemerintah. Dua petugas pajak itu pada 12 April lalu dibunuh pengusaha bernama Agusman Lahagu yang naik darah karena disodori tagihan pajak Rp 14 miliar.
Menurut Bambang, jumlah pengusaha dengan masalah yang sama seperti Agusman sangat banyak. Pengusaha-pengusaha itu tentu juga mengharapkan pengampunan pajak. “Namun mereka tidak masuk dalam kriteria penerima pengampunan pajak. Wajar jika mereka cemburu atau emosional,” ucap Bambang.
Saat ini RUU Pengampunan Pajak masih dibahas di DPR. Namun pembahasan RUU tersebut diprediksi akan molor dari rencana. Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit berujar, pembahasan RUU itu baru bisa rampung pada Mei mendatang.
Presiden Jokowi menuturkan sudah menyiapkan skema lain jika pembahasan RUU yang diyakini akan mengembalikan aset di luar negeri itu bersama DPR mentok. Salah satu kebijakan yang akan diambil Jokowi adalah menerbitkan peraturan pemerintah. Beleid tersebut nantinya akan terkait dengan deklarasi pajak.
Sumber: TEMPO
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar