71 Persen Dana Repatriasi “Tax Amnesty” Masih Mengendap di Perbankan

4bb54-pengertian2bpengampunan2bpajak2btax2bamnesty2badalah

JAKARTA, Hingga saat ini, sebagian dana repatriasi dari amnesti pajak masih tersimpan di perbankan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyatakan, setidaknya 71 persen dana repatriasi dari program amnesti pajak masih disimpan di perbankan. Adapun 29 persen sisanya disimpan di industri keuangan lainnya.

“Dana repatriasi 71 persennya masih mengendap di perbankan. 29 persen ada di pasar modal, asuransi, dan sebagainya,” jelas Muliaman usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Jumat (3/2/2017).

Muliaman menuturkan, sesuai dengan aturan mengenai amnesti pajak, maka dana dari program tersebut harus mengendap di Tanah Air selama tiga tahun. Oleh sebab itu, imbuh Muliaman, pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

“OJK terus melakukan monitoring agar dana tersebut masuk ke sektor produktif,” ungkap Muliaman.

Meskipun demikian, Muliaman menyatakan masuknya dana dari program pengampunan pajak berkontribusi kepada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan nasional.

Hingga akhir tahun 2016, DPK perbankan dalam rupiah tumbuh 11,63 persen, sementara DPK dalam valuta asing tercatat tumbuh minus 0,33 persen.

“Pertumbuhan DPK terjadi pada September sampai November 2016, saya kira ini karena kontribusi tax amnesty,” ungkap Muliaman.

Sumber: Kompas.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: