Dinilai banyak manfaat, Jaksa Agung dukung Tax Amnesty

Merdeka.com – Jaksa Agung, M Prasetyo mendukung undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty segera disahkan. Menurutnya, Tax Amnesty dapat mengembalikan dana yang ‘terparkir’ di luar negeri.

“Tax Amnesti tentunya merupakan satu kebijakan harapan kita semua, dana-dana yang terparkir di luar negeri bisa dibawa ke Indonesia dengan demikian bisa justru bisa bermanfaat,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut Prasetyo, banyak manfaat yang didapat jika Tax Amnesty benar-benar disahkan. Di antaranya, untuk mendukung biaya pembangunan infrastruktur di Tanah Air dan modal perbankan.

Untuk itu, mantan politikus NasDem ini meminta semua pihak mau mendukung UU Tax Amnesty. Diharapkan dia, anggota DPR segera mensahkan RUU tersebut.

“Itulah yang kita harapkan. Makanya semuanya kita harapkan mendukung kebijakan itu,” tandas dia.

Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya ke Indonesia sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

Meski dalam pembahasannya pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada DPR, namun Presiden Jokowi berkali-kali menegaskan agar pembahasan cepat selesai.

Presiden Joko Widodo menyebut, Indonesia membutuhkan aturan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk membangun infrastruktur. Menurut Jokowi, pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 5.000 triliun.

Jokowi menyebut, dana sebanyak itu tidak dapat dipenuhi dengan mengandalkan APBN yang menurut perhitungannya hanya mampu membiayai sekitar Rp 1.500 triliun dalam waktu 5 tahun.

Sumber: Merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar