Pengusaha menyambut baik tax amnesty, tapi pengawasan harus kuat
JAKARTA. Bulan puasa diyakini umat Islam sebagai bulan penuh ampunan. Nah, mulai Juli 2016, pemerintah juga menawarkan bulan pengampunan pajak bernama program tax amnesty.
Setelah melalui proses panjang, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya tuntas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak. Jika tak ada aral, hari ini (28/6), DPR akan mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Beberapa substansi beleid ini sudah disepakati pemerintah dan DPR. Mulai dari urusan peserta, hingga tarif tax amnesty.
Ihwal tarif tebusan yang merupakan poin krusial, misalnya, pemerintah dan DPR sepakat memasang secara berjenjang. Besarnya berdasarkan repatriasi dan deklarasi aset. Tarif repatriasi dan deklarasi aset. Tarif repatriasi, mulai dari 2%, 3%, dan 5%, tergantung waktu pelaporan. Tarif deklarasi mulai 4%, 6% dan 10%. Adapun masa pelaporan selama 9 bulan, mulai Juli 2016 hingga Maret 2017.
Ketua Panja Tax Amnesty, Soepriyatno, menyatakan, substansi ini telah disepakati oleh mayoritas fraksi. Hanya tiga fraksi yang memberi catatan, terutama soal tarif tebusan. Yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Yang terang, rampungnya pembahasan beleid tax amnesty ini disambut positif oleh kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat, secara umum poin-poin RUU Pengampunan Pajak terbaru cukup baik. Tapi, ia memperkirakan penerimaan pajak dari kebijakan ini tidak setinggi target pemerintah. Ia memperkirakan, pemerintah hanya akan mengantongi penerimaan pajak maksimal Rp 80 triliun, lebih kecil dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun. “Untuk deklarasi, terbanyak mungkin dari dalam negeri. Tapi repatriasi ini, kami tidak tahu persis. Tidak bisa diduga,” kata Hariyadi, Senin (27/6).
Wakil Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Chris Kanter menambahkan, tarif tebusan terbaru untuk repatriasi dan deklarasi cukup menarik bagi pengusaha untuk ikut tax amnesty. “Ini kesempatan yang baik, bodoh kalau tidak mau memanfaatkan,” kata Chris Kanter, kepada KONTAN.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat juga menilai tarif tebusan tax amnesty sudah rasional. Dia berharap pemerintah profesional dan bekerja cepat mensosialisaskan kebijakan ini agar kebijakan ini bisa berlaku efektif.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan, tarif tebusan ini dihitung dari harta bersih setelah dikurangi utang. Oleh sebab itu, kebijakan ini berpotensi menjadi moral hazard. “Seolah-olah ada utang dan dibesarkan. Oleh karena itu pengawasan kebijakan ini harus betul-betul baik,” katanya.
Sumber: Harian Kontan 28 Juni 2016
Penulis: Asep M, Adinda A, Agus T, M Yazid, Nina D, Dede S, Elisabeth L, Pamela S, Dina Mirayanti.
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar