Pemerintah menargetkan pasca Lebaran, implementasi dari Program Pengampunan Pajak bisa diimlementasikan penuh. Kini, pemerintah tengah menyusun sejumlah aturan turunan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengampunan Pajak.
“Ya nanti setelah lebaran semuanya keluar. Setelah lebaran PMK ada beberapa yang akan keluar untuk menindaklanjuti sebagai turunan UU ini. Ini kan pencanangan programnya, nanti UU disahkan setelah tanda tangan oleh Presiden,” ujarnya seusai mengikuti Pencanangan Program Pengampunan Pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (1/7/2016).
Selain itu, nanti ada pembentukan tim gabungan yang terdiri dari sejumlah kementerian teknis dan aparat hokum serta instansi terkait. Namun, pembentukan tim tersebut masih menunggu dikeluarkannya keputusan presiden (Keppres).
“Pokoknya, setelah Lebaran full implementation ,” ujarnya.
Usai membuka Pencanangan Program Pengampunan Pajak, Presiden Joko Widodo mengungkapkan akan menandatangani Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam satu hingga dua hari ke depan. Dengan demikian, pasca Lebaran, program tersebut bisa dilaksanakan.
“Nanti dalam sehari dua hari inilah . Iya betul ,” katanya.
GANDENG BANK SWASTA
Bambang Brodjonegoro menambahkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan diterbitkan usai Lebaran, pihaknya juga akan mencatumkan sejumlah perbankan yang ditunjuk.
“Bank segera ditunjuk, itu nanti akan masuk dalam PMK yang akan dikeluarkan. Bank pemerintah masuk tapi kemudian nanti juga akan ada bank swasta,” katanya.
Namun, Bambang enggan menyebutkan bank-bank mana saja yang telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk menampung dana tersebut.
Ditemui di sela-sela acara, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Asmawi Syam mengatakan pihaknya masih menunggu diterbitkannya PMK tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa perseroan siap jika ditunjuk oleh pemerintah.
“Kita tunggu PMK-nya. Tapi kalau kita diminta kita siap,” katanya.
Adapun, perseroan telah menyiapkan sejumlah instrument yang diharapkan bisa menyerap dana hasil Program Pengampunan Pajak tersebut misalnya melalui instrument obligasi, deposito, reksadana dan juga medium term note (MTN).
“Harapan kami kalau ditunjuk ya bisa ambil sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
sumber : bisnis.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan