Reformasi dan Amnesti

tax5

Tinggal selangkah lagi kita memiliki Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty di tingkat panitia kerja (panja) tuntas kemarin. Tahap berikut, RUU itu akan digulirkan ke sidang paripurna untuk disahkan.

Mengutip situs kontan.co.id, sejumlah besar fraksi pada Senin siang kemarin telah menyepakati pengampunan pajak akan mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Termasuk dalam PPh yang bisa mendapat amnesti adalah pajak atas capital gain.

Jangka waktu pengampunan pajak selama sembilan bulan, yang terbagi dalam tiga periode. Masing-masing periode berlangsung tiga bulan. Jika UU bisa disahkan pada akhir bulan ini, berarti pengampunan pajak bakal berlangsung hingga Maret 2017.

Bagaimana dengan tarif tebusan? Besaran tarif akan ditentukan berdasarkan periode pengampunan, serta mau atau tidaknya wajib pajak melakukan repatriasi pajak. Selain itu, ada juga tarif khusus untuk usaha kecil dan menengah (UMKM).

Tarif tebusan untuk mereka yang melakukan repatriasi, adalah 2%, 3% dan 5%. Itu masing-masing untuk periode pertama, kedua dan ketiga pengampunan.

Besaran tarif untuk mereka yang hanya melakukan deklarasi dua kali lipat lebih besar daripada tarif tebusan untuk wajib pajak yang melakukan repatriasi. Lalu, tarif tebusan untuk UMKM berkisar 0,5%.

Andai DPR mengesahkan RUU Pengampunan Pajak di pekan ini, tuntas sudah babak pertama yang harus dikerjakan pemerintah dalam menggulirkan tax amnesty, yaitu mendapatkan dukungan politik.

Patut dicatat, kehadiran UU ini baru babak pertama program tax amnesty. Setelah ini, ada tugas yang lebih berat menanti pemerintah, yaitu memastikan rakyat, terutama mereka yang menjadi sasaran tax amnesty untuk mau mengikuti program ini.

Satu-satunya jalan bagi pemerintah untuk meyakini para target tax amnesty agar mau turut serta adalah memberikan janji untuk melakukan reformasi pajak. Yang perlu direformasi, tentu aturan yang berkaitan dengan cakupan pengampunan pajak terutama PPh.

Jika tax amnesty bergulir tanpa dibuntuti perubahan dalam aturan perpajakan yang lain, pengampunan pajak mungkin bisa menambal anggaran tahun ini. Tapi, kita patut sangsi, program ampunan bisa menambah basis pajak.

Sumber: Kontan 28 Juni 2016

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar