Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan, dana repatriasi yang diinvestasikan oleh peserta pengampunan pajak atau tax amnesty ke saham bisa dibekukan atau di-lockup. Karena itu, dana repatriasi tersebut tidak akan keluar dengan cepat dan berada di Indonesia selama holding period tax amnesty, yakni selama tiga tahun.
“Saham dapat di-lockup dan disimpan sehingga masa investasinya akan lebih panjang dan berada di atas tiga tahun, aman. Nantinya, lockup akan dilakukan pada rekening dana nasabah di sembilan bank yang memang sudah terdaftar dan penyimpanan saham dilakukan oleh KSEI,” kata Tito di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2016.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Friderica Widyasari Dewi mengatakan, peserta tax amnesty yang menginvestasikan dananya ke sektor finansial akan mendaftar melalui perusahaan efek atau broker. “Kemudian, mereka akan mendapatkan single investor identity dan dibukakan rekening khusus dan rekening dana nasabah,” ujarnya.
Setelah dana repatriasi masuk, menurut Frederica, KSEI akan melakukan lockup, baik seluruh efek, efek tertentu, atau balance tertentu. Lockup bagi rekening dana nasabah tersebut akan dikoordinasikan dengan sembilan bank administrator. “Ini akan sangat memudahkan mengontrol dana-dana yang masuk untuk di-lockup,” kata Frederica.
Pada 28 Juni, Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai UU tersebut, tax amnesty pun akan diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Adapun target penerimaan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016 mencapai Rp 165 triliun.
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menampung dana hasil repatriasi. Peserta tax amnesty dapat menginvestasikan asetnya pada surat berharga negara, obligasi milik BUMN, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, obligasi milik perusahaan swasta, dan tak terkecuali saham.
sumber : TEMPO
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar