
Jakarta. Ekonom menyatakan prediksi pemerintah terkait penerimaan potensial dari pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp165 triliun sulit dicapai dan diperkirakan tidak sesuai dengan realisasinya.
Leo Rinaldy, ekonom Mandiri Sekuritas mengatakan, setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak disahkan, langkah lanjutan adalah penerapan aturan baru itu. Menurutnya, penerapan sudah mulai dilakukan secara simultan selagi proses tax amnesty berjalan dan diprediksi akan diumumkan pada jangka pendek.
“Karena itu, kami memprediksi wajib pajak dapat memulai proses pengampunan dengan pembayaran penalti yang terkonsentrasi pada enam bulan pertama,” ujarnya dalam riset, Rabu (29/6).
Ia meyakini tax amnesty setidaknya akan memaksa wajib pajak untuk mengakui aset mereka sebagai dampak dari penghindaran pajak yang terdeteksi. Namun, menurutnya hal itu hanya akan naik mendekati program pertukaran informasi mulai 2017 (di Indonesia mulai 2018) dan tingginya sanksi temuan aset oleh Ditjen Pajak setelah periode tax amnesty.
“Secara keseluruhan, kami menghitung bahwa penerimaan potensial dari tax amnesty adalah sekitar Rp80 miliar–Rp90 triliun untuk sembilan bulan penuh dan Rp54 triliun tahun ini, lebih rendah daripada prediksi pemerintah Rp165 triliun,” jelasnya.
Ekonom Samuel Asset Management, Lana Soelistianingsih mengatakan potensi penerimaan dari tax amnesty yang diprediksi oleh pemerintah memang sulit dicapai. Ia menilai kendala utamanya adalah waktu yang terlalu sempit.
“Periode waktu memang mepet. Apalagi animo awal juga masih belum jelas,” ujarnya.
Lana berpendapat, animo awal diperkirakan berasal dari wajib pajak yang mengakui aset di dalam negeri. Alasannya, administrasi yang lebih mudah bakal lebih menarik wajib pajak.
“Saya kira, animo awal kebanyakan dari dalam negeri. Itupun sebenarnya agak sulit,” katanya.
Guna mengejar potensi penerimaan, Lana mengatakan pemerintah sebaiknya mulai menyiapkan strategi. Salah satunya, lanjut Lana, adalah dengan mencari tokoh awal sebagai ‘lokomotif’ pengguna pengampunan pajak.
“Seharusnya ada upaya untuk mencari ‘lokomotif’, yaitu tokoh yang bisa mengajak orang lain masuk ikut menjadi wajib pajak pengguna tax amnesty. Pemerintah memang harus jemput bola,” jelasnya.
Seperti diketahui UU Pengampunan Pajak yang ditunggu-tunggu, akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin. Tax amnesty memiliki masa berlaku dalam sembilan bulan dengan angka penalti yang bervariasi.
Wajib pajak yang mengakui asetnya di dalam dan luar negeri yang belum diakui dan secara bertahap merepatriasinya ke Indonesia harus membayar penalti 2 persen pada 3 bulan pertama, 3 persen pada bulan keempat hingga Desember 2016, dan 5 persen pada Januari hingga Maret 2017.
Sementara wajib pajak yang hanya melaporkan aset luar negeri yang belum diakui, tanpa repatriasi, harus membayar penalti lebih tinggi yaitu 4 persen, 6 persen, dan 10 persen pada periode yang sama. Adapun, aturan tersebut juga secara khusus mengatur penalti yang lebih rendah untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dibatasi memiliki pendapatan hingga Rp4,8 triliun.
Sumber: cnnindonesia.com
Penulis: Giras Pasopati
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar