EXPOSURE DRAFT PSAK 70: AKUNTANSI ASET DAN LIABILITAS PENGAMPUNAN PAJAK

Exposure Draft ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk ditanggapi dan dikomentari. Saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

Tanggapan tertulis atas exposure draft paling lambat diterima pada tanggal 26 Agustus 2016. Tanggapan dikirimkan ke:

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia

Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya No 1, Menteng, Jakarta 10310

Telp: (021) 31904232 Fax: (021) 3900016

E-mail: dsak@iaiglobal.or.id; iai-info@iaiglobal.or.id

Hak Cipta (c) 2016 Ikatan Akuntan Indonesia

Exposure Draft dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan komentar yang akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Penggandaan exposure draft oleh individu/organisasi/lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas dan tidak untuk diperjualbelikan.

PENGANTAR

Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak dalam rapatnya pada tanggal 18 Agustus 2016 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh perusahaan, regulator, perguruan tinggi, pengurus dan anggota IAI, dan pihak lainnya.

Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan. ED PSAK 70 ini disebarluaskan dalam situs IAI: www.iaiglobal.or.id.

Jakarta, 18 Agustus 2016 Dewan Standar Akuntansi Keuangan

Djohan Pinnarwan Danil S. Handaya Patricia Lianny Leo
Kristianto Andi Handoko Indra Wijaya Singgih Wijayana Friso Palilingan Ersa Tri Wahyuni

PERMINTAAN TANGGAPAN

Penerbitan ED PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak bertujuan untuk meminta tanggapan atas seluruh pengaturan dan paragraf dalam ED PSAK 70 tersebut.

Untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut ini hal yang diharapkan masukannya:

  1. Kebijakan Akuntansi (Paragraf 04-05)

ED PSAK 70 memberikan dua pilihan kebijakan akuntansi apabila entitas memutuskan memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Pilihan pertama adalah kebijakan akuntansi terkait dengan aset dan liabilitas pengampunan pajak disesuaikan dengan SAK yang ada (paragraf 04) atau entitas menerapkan kebijakan akuntansi pilihan yang dijelaskan dalam ED PSAK 70 ini (Paragraf 06-14).

Apakah Anda setuju dengan kebijakan akuntansi sebagaimana diusulkan dalam ED PSAK 70 ini?

Jika tidak, apa alasan Anda?

  1. Pengukuran saat Pengakuan Awal (paragraf 06-09)

Entitas mengakui aset pengampunan pajak sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak sesuai Surat Keterangan Pengampunan Pajak, serta liabilitas pengampunan pajak sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak.

Entitas mengakui selisih antara aset dan liabilitas pengampunan pajak di ekuitas (sebagai bagian dari tambahan modal disetor) serta uang tebusan yang dibayarkan dalam laba rugi pada periode disampaikannya Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.

Apakah Anda setuju dengan pengaturan pengukuran pada saat pengakuan awal untuk aset dan liabilitas pengampunan pajak, serta uang tebusan sebagaimana diusulkan dalam ED PSAK 70 ini?

Jika tidak, apa alasan Anda?

  1. Pengukuran setelah Pengakuan Awal dan Penghentian Pengakuan (Paragraf 10­11)

Entitas mengukur setelah pengakuan awal dan menghentikan pengakuan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK lain yang relevan.

Apakah Anda setuju dengan pengaturan pengukuran setelah pengakuan awal dan penghentian pengakuan untuk aset dan liabilitas pengampunan pajak sebagaimana diusulkan dalam ED PSAK 70 ini?

Jika tidak, apa alasan Anda?

  1. Penyajian dan Pengungkapan (Paragraf 12-14)

Entitas menyajikan aset dan liabilitas pengampunan pajak secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya. Pernyataan ini juga melarang entitas untuk melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak.

Entitas mengungkapkan tanggal dan jumlah aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak serta liabilitas berdasarkan jumlah kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak.

Apakah Anda setuju dengan pengaturan penyajian dan pengungkapan untuk aset dan liabilitas pengampunan pajak sebagaimana diusulkan dalam ED PSAK 70 ini?

Jika tidak, apa alasan Anda?

  1. Ketentuan Transisi dan Tanggal Efektif (Paragraf 15-17)

Entitas menerapkan ED PSAK 70 secara prospektif jika memilih opsi paragraf 05 dan sesuai PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41-53 jika memilih opsi paragraf 04.

Entitas menerapkan ED PSAK 70 sejak tanggal pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Apakah Anda setuju dengan ketentuan transisi dan tanggal efektif sebagaimana diusulkan dalam ED PSAK 70 ini?

Jika tidak, apa alasan Anda? memiliki tanggapan atas isu lain yang terkait dengan ED PSAK 70?

IKHTISAR RINGKAS

ED PSAK 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak memberikan pengaturan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak.
ED PSAK 70 mengatur mengenai kebijakan akuntansi dimana entitas dapat memilih menerapkan sesuai dengan SAK lain dalam mengakui, mengukur, menyajikan dan mengungkapan aset dan liabilitas pengampunan pajak atau menerapkan persyaratan dalam

AKUNTANSI ASET DAN LIABILITAS PENGAMPUNAN PAJAK

ED Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 70: Akuntansi dan Liabilitas Pengampunan Pajak terdiri dari paragraf 01-17 dilengkapi dengan Dasar Kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari ED PSAK 70. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. ED PSAK 70 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

PENDAHULUAN

Tujuan

  1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”).

Ruang Lingkup

  1. Entitas menerapkan persyaratan Pernyataan ini dalam laporan keuangannya jika entitas mengakui aset (liabilitas) yang timbul dari pengampunan pajak.

Definisi

  1. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Aset (liabilitas) pengampunan pajak adalah aset (liabilitas) yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Surat Keteransan Pensamyunan Pajak (Surat Keteransan) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal Otoritas Pajak belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang disampaikan Entitas dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.

Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.

Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

KEBIJAKAN AKUNTANSI

  1. Pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya:
  • mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK;
  • tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas jika SAK tidak memperbolehkan pengakuan atas item tersebut; dan
  • mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK yang relevan.
  1. Terlepas dari ketentuan dalam paragraf 04, Pernyataan ini memberikan opsi bagi entitas pada saat pengakuan awal untuk mengukur aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 06-14.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

Pengukuran Saat Pengakuan Awal

  1. Aset pengampunan pajak diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak.
  1. Liabilitas pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak.
  2. Entitas mengakui selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak sebagai bagian dari tambahan modal disetor di ekuitas.
  3. Entitas mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam laba rugi pada periode disampaikannya Surat Pernyataan.

Pengukuran Setelah Pengakuan Awal

  1. Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan, antara lain:
  • Properti investasi, sesuai dengan PSAK 13: Properti Investasi
  • Persediaan, sesuai dengan PSAK 14: Persediaan
  • Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama, sesuai dengan PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  • Aset tetap, sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap
  • Aset tak berwujud, sesuai dengan PSAK 19: Aset Takberwujud
  • Aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambil alih yang timbul dari kombinasi bisnis, sesuai dengan PSAK 22: Kombinasi Bisnis
  • Instrumen keuangan, sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

PENGHENTIAN PENGAKUAN

  1. Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK lain yang relevan untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut.

PENYAJIAN

  1. Aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan.
  2. Entitas tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak.

PENGUNGKAPAN

  1. Laporan keuangan entitas mengungkapkan tanggal Surat Keterangan dan jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak.

KETENTUAN TRANSISI

  1. Entitas menerapkan Pernyataan ini secaraprospektif jika memilih opsi sesuai paragraf 05. Laporan keuangan untuk periode sebelum tanggal efektif Pernyataan ini tidak perlu disajikan kembali.
  2. Entitas menerapkan ketentuan dalam PSAK 25:Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41—53 jika memilih opsi sesuai paragraf 04.

TANGGAL EFEKTIF

  1. Pernyataan ini berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Peraturan

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: