SURAT EDARAN NOMOR SE-35/PJ/2017

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SURAT EDARAN

NOMOR SE-35/PJ/2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN LEGALISASI ATAS

SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

A. Umum

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak untuk memperoleh legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak berdasarkan permintaan Wajib Pajak, yang akan dipergunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

  1. Tujuan

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Petunjuk Pelaksanaan Legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

D. Materi

1. Dalam hal terdapat permintaan legalisasi atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut kepada Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.

2. Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melakukan pengecekan untuk memastikan:

  • nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak sesuai dengan data dalam aplikasi; dan
  • fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak sesuai dengan aslinya.

3. Dalam hal nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam fotokopi yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak tidak sesuai dengan data yang terdapat dalam aplikasi, fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut dikembalikan melalui Petugas TPT.

4. Dalam hal nomor dan tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam fotokopi yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak telah sesuai dengan data yang terdapat dalam aplikasi, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan keterangan legalisasi pada tiap iembar Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak dengan membubuhkan stempel dengan contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk ditandatangani.

5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menandatangani keterangan legalisasi yang disampaikan oleh Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.

6. Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I memberikan nomor dan tanggal pada keterangan legalisasi, membubuhkan cap dinas, dan mencatat dalam register legalisasi Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana terlampir dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah dilegalisasi kepada Petugas TPT untuk disampaikan kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

7. Keseluruhan prosedur hams diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan legalisasi dari Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak diterima oleh petugas TPT.

8. Pihak KPP tidak diperkenankan untuk menyimpan berkas fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak dalam bentuk apapun.

9. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 November 2017

DIREKTUR JENDERAL

KEN DWIJUGIASTEADI

Berikut link Lampiran SE – 35/PJ/2017

Sumber: http://www.peraturanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Peraturan

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: