UKM yang Ikut Amnesti Tetap Wajib Lapor Penempatan Harta

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengingatkan semua wajib pajak yang mengikuti program pengampunan atau amnesti pajak, memiliki kewajiban menyampaikan laporan penempatan harta paling lambat 31 Maret 2018. Ditjen Pajak menegaskan bahwa kabar yang mengatakan pelaku usaha kecil menengah (UKM) dikecualikan dari kewajiban tersebut, tidak benar.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, kewajiban pelaporan harta tambahan, yakni repatriasi dan deklarasi dalam negeri, sudah diatur dalam Pasal 13 UU Amnesti Pajak. Ketentuan itu menurutnya berlaku untuk seluruh peserta amnesti pajak. “Untuk semua peserta amnesti pajak, termasuk pebisnis UKM,” jelas Hestu, Jumat (26/1).

Penjelasan Hestu itu untuk mengklarifikasi ini beredar informasi bahwa pelaku UKM tidak wajib melaporkan penempatan harta tambahan. Hal itu berdasarkan penafsiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/2016 pasal 38 ayat 1.

Bunyi pasal itu adalah wajib pajak yang telah menggunakan tarif uang tebusan sesuai pasal 10 ayat 1 harus menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. Namun di sisi lain pasal 10 ayat 1 hanya mengatur uang tebusan bagi wajib pajak non UKM, yakni 2%, 3%, dan 5%. Uang tebusan untuk pebisnis UKM diatur tersendiri yaitu pasal 10 ayat 3.

Hestu menegaskan, penafsiran itu salah. Penegasan itu dikatakan agar tidak lagi ada kebingungan dari penafsiran isi dari PMK 118/2016 pasal 38 ayat 1 yang merupakan turunan dari UU Amnesti Pajak di kalangan pelaku UKM. “Pasal 38 ayat 1 tidak mengatur wajib pajak UKM karena tarifnya sama yaitu 0,5 % atau 2% tanpa membedakan harta tambahan itu repatriasi, deklarasi luar negeri atau deklarasi dalam negeri,” jelas Hestu.

Menurutnya kewajiban pelaporan harta tax amnesty juga sudah diatur secara teknis dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03/PJ/2017. Pasal 3 secara jelas mewajibkan seluruh wajib pajak peserta amnesti pajak yang telah mendapatkan surat keterangan (SKET) pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyatakan, adanya informasi yang salah disebabkan kekurangpahaman dalam menginterpretasikan aturan. “Sudah tepat kebijakan ini. Tidak apa-apa (harus lapor) berkala selama tiga tahun,” jelas Iksan.

Ditjen Pajak mencatat ada uang tebusan sebesar Rp 7,8 triliun dari WP orang pribadi UMKM selama periode amnesti pajak. Sedangkan untuk badan UMKM sebesar Rp 0,68 triliun. Dari jumlah itu WP orang pribadi UMKM yang ikut amnesti pajak sebanyak 321.895 WP dan untuk badan UMKM 111.238 WP.

Sumber: pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: