Jakarta -Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sudah disahkan oleh DPR, dan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri bisa memanfaatkan aturan ini.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiateadi, mengatakan pihaknya membuka perwakilan di sejumlah negara. Mana saja?
“Kami menempatkan perwakilan (petugas pajak) di Singapura, Hong Kong, London. Itu bisa ditemui di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di tiga negara itu,” kata Ken, di sela buka puasa bersama awak media di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Ken mengatakan, WNI di luar negeri bisa menggunakan perwakilan di tiga negara tersebut bila terlalu jauh ke Indonesia untuk mengajukan Tax Amnesty.
“Ya luangkan lah dua hari untuk pulang ke tanah air untuk mengurus pengampunan pajak. Atau kalau terlalu jauh bisa singgah ke tiga negara tersebut. Ke Singapura misalnya,” tutur dia.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan