Pemerintah Keluarkan PMK Atur Bank Persepsi Penampung Repatriasi Tax Amnesty

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal itu sejalan dengan berlakukan UU Pengampunan Pajak sekarang ini.

“Ya nanti setelah Lebaran semuanya keluar. Setelah lebaran PMK ada beberapa yang akan keluar untuk menindaklanjuti sebagai turunan UU ini,” kata Bambang, di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

bank

Bambang menambahkan, dalam PMK tersebut nantinya akan mengatur mengenai penunjukkan bank persepsi sebagai pintu masuk atau gateway dana-dana repatriasi yang akan masuk. Hal ini diberlakukan agar dana repatriasi bisa dipergunakan semaksimal mungkin guna perekonomian Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bank persepsi ini nantinya tidak hanya terbatas pada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semata. Namun, bank swasta dengan ketentuan ada di BUKU III bisa menjadi bank persepsi.

“Bank segera ditunjuk. Itu nanti akan masuk dalam PMK yang akan dikeluarkan,” pungkas Bambang.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan penerapan kebijakan pengampunan pajak atautax amnesty yang dimulai pada Jumat, 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

sumber : metrotvnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar