Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan undang-undang atas kebijakan ini pun telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan, hasil dari pengampunan pajak tersebut diharapkan mampu dialokasikan untuk kebutuhan manufaktur.
“Untuk tax amnesty, saya harap bisa masuk ke industri manufaktur,” ungkapnya saat ditemui di rumah dinasnya yang terletak di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 6 Juli 2016.
Hal tersebut dikarenakan industri manufaktur mampu memberikan beberapa manfaat, salah satunya lapangan kerja.
“Kita tahu industri manufaktur itu selain bisa meningkatkan nilai tambah, juga mampu menciptakan lapangan kerja cukup besar,” kata Saleh.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, setiap peserta kebijakan tax amnesty harus melampirkan surat pernyataan untuk pengampunan pajak yang berisi harta, utang, harta bersih, serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan.
Di samping itu, peserta pengampunan pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir, dan diwajibkan untuk melunasi seluruh tunggakan pajak yang dikenakan sebelumnya.
sumber : viva.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar