
Wajib Pajak (WP) A hanya mempunyai harta yang berada di wilayah RI. Di dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2015 (SPT PPh Terakhir), WP A melaporkan nilai harta dan utangnya sebagai berikut :
Nilai Harta Rp 15 miliar
Nilai Utang Rp 5 miliar
Jadi, nilai harta bersihnya sebesar Rp 10 miliar.
Dalam proses WP A mengajukan pengampunan pajak, ia membuat surat pernyataan yang sudah ditandatanganinya dan disampaikan pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UU Pengampunan Pajak mulai berlaku. Ini artinya, WP A akan terkena tarif uang tebusan sebesar 2%.
Dalam surat pernyataan yang berisi penyampaian harta, diketahui :
Nilai harta Rp 20 miliar
Nilai utang RP 6 miliar
Alhasil, nilai harta bersih WP A sebesar Rp 14 miliar.
Untuk menghitung berapa uang tebusan yang harus dibayar WP A, ditentukan terlebih dahulu “dasar pengenaan uang tebusan”. Besarannya dihitung berdasarkan nilai harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Terakhir.
Itu artinya, besaran dasar pengenaan uang tebusan sebesar Rp 14 miliar (harta baru dalam surat pernyataan) Rp 10 miliar (harta bersih yang dilaporkan di dalam SPT terakhir) = Rp 4 miliar.
Maka, besaran uang tebusan yang harus dibayarkan WP A untuk memperoleh pengampunan adalah tariff pada periode bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga sebesar 2% dikalikan dasar pengenaan uang tebusan. Alhasil, WP A membayar uang tebusan sebesar 2% x Rp 4 miliar = RP 80 juta.
Perhitungan ini juga berlaku sama bagi WP yang peredaran usahanya sampai Rp 4,8 miliar alias Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Berbeda dengan WP pribadi yang terdiri dari tiga golongan tarif berdasarkan periode tiga bulan pertama (2%), kedua (3%), dan ketiga (5%), tarif WP UMKM berlaku sama sampai program pengampunan pajak selesai 31 Maret 2017.
Perbedaannya, tarif WP UMKM dihitung berdasarkan nilai harta yang diungkapkan. UMKM yang berharta sampai dengan Rp 10 miliar di surat pernyataan akan terkena tarif 0,5%. Sedangkan UMKM yang hartanya di atas Rp 10 miliar dikenakan tarif 2%.
Jadi, menyampaikan kapan pun selama masih dalam periode sebelum 31 Maret 2017, tidak ada pembedaan tariff bagi WP UMKM. Cara penghitungannya sama dengan WP pribadi. Harta bersih yang disampaikan di dalam surat pernyataan dikurangi harta bersih pada SPT Terakhir. Hasil dari selisih tersebut menjadi “dasar pengenaan uang tebusan”.
Nah, selanjutnya tinggal menghitung besaran harta yang disampaikan WP UMKM. Jika di atas Rp 10 miliar, berarti nilai “dasar pengenaan uang tebusan” dikalikan 2%. Sementara jika harta yang disampaikan di dalam surat pernyataan di bawah Rp 10 miliar, “dasar pengenaan uang tebusan” dikalikan 0,5%.
Nilai harta ditentukan dalam rupiah. Di luar itu, dihitung berdasarkan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Sumber: Tabloid Kontan 11 Juli – 17 Juli 2016
Penulis: Andri Indradie, Tedy Gumilar, Silvana Maya Pratiwi.
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar