Aturan Pelaporan Data Kartu Kredit Tetap Berlanjut

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tetap akan melanjutkan aturan kewajiban perbankan melaporkan data atau informasi kartu kredit nasabah setelah masa berlaku pengampunan pajak (tax amnesty) selesai 31 Maret 2017. Itu artinya penundaan hanya bersifat sementara.

Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dalam keterangnnya, Senin (11/7/2016). “Kita tidak mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) (penyampaian data kartu kredit). Tapi ditunda sampai tax amnesty selesai,” ujarnya.

Bambang menegaskan, pemerintah akan kembali menjalankan aturan tersebut di tahun depan, setelah eksekusi tax amnesty rampung pada 31 Juli 2017. “Laporan data kartu kredit dijalankan setelah tax amnesty selesai. Karena kami ingin fokus dulu sekarang pada tax amnesty,” jelasnya.

Sumber: krjogja.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar