JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebut kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bakal berlaku pada 18 Juli.
Sekarang, pemerintah tengah mempersiapkan berbagai hal dari sisi regulasi maupun teknis.
“Iya pemberlakuan, pokoknya minggu depan sudah jalan,” tegas Bambang di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Dari sisi regulasi, ada beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ini diharapkan bisa selesai dalam kurun waktu beberapa hari ke depan.
Sedangkan secara teknis, lebih diarahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam kesiapan untuk menjaga data wajib pajak agar tidak bocor.
Bambang menerima arahan langsung dari Jokowi jelang implementasi kebijakan. Terutama dari kesiapan instrumen penampung dana repatriasi.
Dalam pertemuan tersebut, juga hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Haddad dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.
Menurut Darmin, hal-hal teknis memang harus segera selesai dalam waktu dekat.
Penulis: Vito Adhityahadi
Sumber: Netralnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan