![]()
JAKARTA – Pemerintah dan DPR belum lama ini mengesahkan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Namun belum lama disahkan, UU ini akan digugat ke Mahkamah Agung (MK).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menilai gugatan UU ini merupakan proses hukum yang biasa terjadi di Indonesia.
“Kalau sekarang kemudian ada yang ingin menggugat UU itu ke MK, saya melihat di Indonesia beberapa saat terakhir ini setiap ada UU baru disahkan ada yang kemudian membawa ke MK,” kata Agus Marto di Gedung BI, Senin (11/7/2016)
“Jadi saya menganggap itu proses yang biasa, tapi saya yakin pada saat disusun pembahasan antara DPR dengan pemerintah sudah diperhatikan itu untuk menjadi satu UU yang baik,” tambahnya.
Pada dasarnya, lanjut Agus, BI sangat menyambut baik adanya UU ini. Mengingat ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan seperti Brexit dan UU tax amnesty ini bisa menjadi salah satu sentimen positif.
“Saya melihat kondisi yang baik, ketetapan UU pengampunan pajak, dan perubahan APBN membawa optimisme tinggi,” tukasnya.
Sumber: okezone.com
Penulis: Kurniasih Miftakhul Jannah
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar