Gugatan Terhadap UU Tax Amnesty akan segera dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Segenap pihak pun menentang gugatan yang akan dilakukan. Pasalnya, hal ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat umum.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengungkapkan, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat netral melihat persoalan ini. Kebutuhan masyarakat secara luas pun perlu dipertimbangkan.
“Semua undang-undang itu digugat kok, biar aja. Kita merasa bukan enggak pengaruhi, tapi mustinya pemerintah juga pimpinan MK sadar juga ini semua untuk kepentingan bersama gerakan ekonomi kan,” kata Sofyan saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Menurutnya Judicial Review yang diajukan ke MK bukanlah hal yang baru untuk UU yang baru saja disahkan. Untuk itu, MK dinilai dapat independen terkait pengajuan PK ini.
“”Tentu mereka harus menilai dari untung rugi pemerintah dan ekonomi Indonesia,” imbuh Sofyan.
“Hampir semua undang-undang kan memang sudah dimasukin juga ke MK, jadi enggak ada sesuatu yang baru sebenarnya itu,” tutupnya.
Sumber: Okezone
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar