Kolektor Barang Antik Haruskah Ikut Tax Amnesty?

56467-calendar-999172_640

Jakarta -Masyarakat masih bingung harta apa saja yang harus dilaporkan ketika ikut program pengampunan pajak alias tax amnesty. Setelah tahu harta yang mau dilaporkan, masyarakat juga bingung bagaimana cara menghitung nilai wajarnya.

Menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol, nilai wajar harta yang dilaporkan dikembalikan kepada wajib pajak (WP). Dengan kata lain, nilainya terserah WP saja.

Hal itu juga berlaku untuk WP yang menjadi kolektor barang antik. Cara menghitung nilai barang antik ini sesuai penafsiran si pemiliknya.

“Kalau kolektor barang antik, cari nilainya susah. Jadi kita percayakan ke wajib pajak,” katanya, dalam seminar tax amnesty di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016).

“Misalkan lukisan dia laporkan harganya Rp 1 juta, padahal sebenarnya Rp 1 miliar, tidak apa-apa. Kita hargai kejujurannya,” kata dia.

Setelah melaporkan hartanya, si kolektor tersebut diampuni pajak-pajaknya dan lahir menjadi wajib pajak baru yang patuh.

“Nanti begitu lukisannya dijual ternyata harganya Rp 1,5 miliar, itu ada selisih capital gain kan, nah itu yang akan kena pajak,” ujarnya.

Sumber : DETIK

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: