Gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bisa masuk dalam gugatan prioritas di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan Ketua MK, Arief Hidayat.
“Kalau melihat urgensinya, saya kira bisa diprioritaskan,” kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Arief menegaskan, proses jalannya gugatan UU Tax Amnesty ini akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku di MK.
“Doakan kita bisa segera (masuk dalam gugatan prioritas). Tapi tahap-tahap apa yang diatur dalam peraturan MK harus kita penuhi semua,” jelasnya.
Ketua Asosiasi MK se-Asia ini menambahkan, penanganan gugatan UU Tax Amnesty tidak bisa diitervensi pemerintah.
“Dalam hal kasus Tax Amnesty, tidak ada intervensi Presiden kepada mahkamah. Kita bersinergi dalam pengertian mewujudkan tujuan negara, mewujudkan kepentingan nasional, tapi tidak bicara masalah di luar kewenangan,” tutur Arief.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi tengah menangani gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang digugat tiga perserikatan buruh yakni, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pasal yang digugat yaitu pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2). Pasal tersebut dinilai menciderai keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak penghasilan atau PPh.
Tak hanya buruh, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengajukan gugatan atau judicial review terhadap program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Gugatan tersebut dilakukan bersama Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FKPKMI).
Sumber : MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan