Jakarta – Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (UU Tax Amnesty) akan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan uji materi dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil atas nama Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat (SPR).
“Kami akan uji materi UU Tax Amnesty ke MK. Kalau UU ini telah ditandatangani Presiden Jokowi, besok 11 Juli kami akan daftarkan,” kata Koordinator YSK Sugeng Teguh Santoso dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (10/7).
Menurutnya, UU Tax Amnesty hanya menguntungkan para pengemplang pajak. Dia juga menyatakan, UU tersebut berpotensi menimbulkan pencucian uang. “UU ini karpet merah buat pengemplang pajak,” tegasnya.
Dia juga mengkritisi masa berlaku UU yang hanya hingga 31 Maret 2017. “Sepanjang saya menjadi advokat, saya belum pernah mendapatkan informasi bahwa ada UU yang berlakunya sementara, seperti Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),” tukas Sekjen Peradi ini.
“Ketentuan ini berlaku sampai 31 Maret 2017, harus ditanyakan sama ahli tata negara. Karena prinsip pembentukan UU itu memuat pokok pikiran yang harus menembus zaman waktu, menjawab kebutuhan kebangsaan dalam waktu panjang,” ujarnya.
Penulis: Carlos KY Paath
Sumber: beritasatu.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar