JAKARTA – Dua organisasi masyarakat, yakni Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) akan mengajukan gugatan judicial review terkait Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini akan dijalankan begitu Presiden Joko Widodo membubuhkan tanda tangan di UU ini.
Para penggugat menilai, UU yang disahkan dalam rapat paripurna DPR akhir Juni lalu itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kuasa hukum para penggugat, Sugeng Teguh menyebut, setidaknya ada 21 pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU Tax Amnesty. Antara lain, UU ini hanya berlaku selama sembilan bulan, tidak seperti UU lainnya. “Para pengempalng pajak juga tidak dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana,” ujar Sugeng saat dihubungi KONTAN, Minggu (10/7).
Sugeng tercatat sebagai Sekretaris Jenderal di Peradi yang dipimpin oleh advokat Luhut MP Pangaribuan. Turut bergabung di Peradi ini ialah mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Sugeng menilai, UU ini bertentangan dengan Pasal 23 huruf a dan Pasal 28 huruf b UUD 1945. Pasalnya, UU Tax Amnesty mengatur kerahasiaan pengemplang pajak, hal ini bertentangan dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Whistleblower, dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama.
Sugeng menjelaskan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu berawal dari diskusi di media sosial bersama para aktivis. “Ini murni hasil diskusi teman-teman,” jelasnya.
Dalam gugatannya itu, para penggugat menyertakan 11 Pasal UU Tax Amnesty yang akan diuji nantinya. Sugeng akan menggugat UU Tax Amnesty sehari setelah ditandatangani presiden paling lambat 28 Juli 2016.
Hingga kemarin, Juru Bicara Presiden, Johan Budi, dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak memberikan keterangan atas gugatan ini. Adapun politisi PDIP Hendrawan Supratikno menilai gugatan ini wajar.
Penulis: Sinar Putri Utami, Agus Triyono
Sumber: Harian Kontan, 11 Juli 2016 hal 2
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar