JawaPos.com- Setelah disyahkan di DPR sebagai UU, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merilis regulasi pelaksanaan tax amnesty (pengampunan pajak). Kebijakan tersebut nanti tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
”Pekan ini sudah bisa terbit PMK itu,” ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebagaimana dikutip Indopos, Selasa (12/7).
Meski begitu, Bambang tidak menyebut secara detil mengenai PMK tersebut. Tetapi, setidaknya kententuan teknis itu akan meliputi mekanisme, prosedur tax amnesty dan instrumen investasi penampung dana repatriasi.
Merujuk UU Tax Amnesty, jenis investasi untuk menampung dana repatriasi meliputi surat utang negara, obligasi BUMN investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta, serta investasi lain sesuai perundang-undangan.
Mengenai rencana sejumlah pihak menggugat undang-undang tax amnesty, Menkeu menilai itu merupakan hal biasa.
Namun, ia berharap masyarakat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi atau golongan.
”Itu biasa saja dalam alam demokrasi. Tetapi, jangan menghadang kepentingan bangsa dan negara,” ingat Bambang.
Sebelumnya, masyarakat tergabung dalam yayasan satu keadilan (YSK) dan serikat perjuangan rakyat Indonesia (SPRI) akan menggugat UU tak amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalihnya, peraturan itu dinilai sebagai ‘karpet merah’ para pengemplang pajak untuk menghapus dosa pajak.
”Para pengemplang pajak malah mendapat keistimewaan dengan membayar tebusan rendah,” tukas Ketua YSK Sugeng Teguh Santo.
Sumber: Jawapos.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan