Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan empat arahan penting sebelum implementasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Rencananya kebijakan akan berjalan pekan depan, tepatnya pada 18 Juli.
Arahan ini disampaikan langsung kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Haddad dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani
Bambang menyampaikan di antaranya adalah terkait dengan cara meyakinkan warga negara Indonesia untuk melakukan deklarasi maupun repatriasi, kemudian instrumen dan komponen lainnya.
“Pertama, bagaimana cara mengajak calon peserta. Kedua, penyiapan instrumen repatriasi. Ketiga, mendorong suasana nyaman untuk semua orang berpartisipasi. Keempat, bagaimana mendorong UMKM banyak yang ikut,” terang Bambang.
Pemerintah akan menjalin komunikasi sebaik mungkin dengan para peserta tax amnesty. Sekarang pemerintah tengah menyusun cara yang tepat agar mampu menciptakan kenyamanan.
“Ya pasti ada komunikasi lah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menko Darmin menambahkan komponen tersebut memang harus dipersiapkan sebaik mungkin. Sebab diperkirakan dana yang masuk akan cukup besar.
“Presiden meminta supaya dipersiapkan betul untuk nanti dalam pelaksanaannya, teknisnya betul-betul dipersiapkan. Ada orang membawa uang apa saja, penempatan itu harus dipersiapkan. Baik itu namanya trustee, yang namanya obligasi infrastruktur, reksa dana, reksa dana penyertaan terbatas, itu harus dijejer satu per satu supaya orang memilih,” jelas Darmin.
Penulis: Maikel Jefriando
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar