Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah kalangan akan melakukan uji materi (judicial review) atas undang-undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pihak yang menggugat ke MK yaitu Yayasan Satu Keadilan (YSK), melalui Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso, bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
Demi mengantisipasi gugatan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengakui dirinya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai koordinator untuk membentuk tim dalam membela UU Tax Amnesty.
“Presiden langsung meminta supaya saya koordinasi dengan tim. Kalau nanti sudah resmi diundang (gugatan), maka kemudian akan dirumuskan,” jelas Darmin, saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Darmin menjelaskan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan beberapa menteri dalam membahas masalah gugatan tersebut. Beberapa menteri tersebut, seperti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut B Panjaitan, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Seskab Pratikno.
Selain itu, koordinasi dengan beberapa menteri juga akan menunjuk siapa saja tim ahli dan hukum yang menangani masalah gugatan atas UU tax amnesty tersebut.
“Nanti rapat Kamis, kita nanti akan punya siapa saja timnya, kemudian ahli hukumnya siapa saja, dan bagaimana strategi dan seterusnya,” pungkas Darmin.
Penulis: Dian Ihsan Siregar
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar