Harta warisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh) dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Meski begitu, keberadaan harta warisan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
Pertanyaannya, bagaimana kalau selama ini belum dimasukkan dalam SPT pajak? Apakah harus ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II?
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang belum melaporkan harta warisan ke SPT pajak, memiliki kesempatan untuk mengikuti tax amnesty jilid II. Itu berlaku jika aset didapat sampai akhir 2015 atau sepanjang 2016-2020.
“Kalau pengin tenang ikut PPS karena ada wajib SPT. (Jika) ada barang yang belum ketahuan di SPT (jadi ikutnya PPS),” kata Suryo Utomo dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah yang disiarkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/3/2022).
Suryo mengingatkan agar wajib pajak tersebut memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Daripada akhirnya ketahuan ada harta yang belum dilaporkan di SPT dan tak ikut tax amnesty jilid II, bisa kena denda hingga 200%.
“Nanti kalau saya ketahui atau teman-teman saya tahu malah urusannya di belakang tambah repot. Jadi maksud saya kenapa ada PPS biar nyaman hidupnya lah, kira-kira seperti itu,” imbuhnya.
UU Tax Amnesty mengharuskan wajib pajak mengungkap harta bersih minimal sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Jika harta warisan diperoleh di luar rentang itu, maka tidak diwajibkan.
“Tapi kalau memang berkenan untuk menyampaikan, dengan senang hati kami menerimanya,” tutur Suryo.
Dalam sosialisasi UU HPP di Demak, Suryo juga mendapat pertanyaan dari salah satu peserta. Berikut bunyinya:
Tentang harta di 2015, ada bangunan senilai Rp 10 miliar namun kita belum ikut tax amnesty tetapi untuk masa pembangunannya selama 2015-2019 kita laporkan semua. Itu membangun habis misalnya Rp 25 miliar, di 2020 kita laporkan di SPT untuk pengalihan bangunan senilai Rp 54 miliar. Apakah selisihnya ini perlu di PPS kan atau tidak?
Begini jawabannya:
Terkait bangunan di 2015 itu dipunyai tapi belum ikut tax amnesty (jilid I), kemudian di 2015-2019 nambah dibangun. Jadi saya minta tolong dipilahkan harta per akhir 2015 kira-kira berapa. Jadi kalau merasa di 2015 masih ada yang ketinggalan, itu merupakan bagian dari yang boleh dilakukan PPS. Sama juga kalau di 2020 ada yang ketinggalan belum dilapor di SPT, itu merupakan bagian dari PPS kebijakan yang kedua.
Kalau di 2020 dialihkan berarti hartanya baru adalah piutang karena sudah nggak punya lagi bangunan. Jadi 2020 kalau masih ada harta namanya piutang, tolong itu merupakan bagian dari sesuatu yang perlu dilaporkan di SPT. Kalau ketinggalan belum dilaporkan di SPT 2020, mumpung ada kesempatan dilaporkan. Daripada nanti teman saya temui.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan