Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta wajib pajak tak perlu takut membayar pajak dan ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Pasalnya pajak yang dibayarkan juga akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ganjar mengingatkan para orang kaya jika ada hartanya yang belum dilaporkan, agar segera mengikuti tax amnesty jilid II. Pasalnya program pengampunan ini terbatas hanya sampai 30 Juni 2022.
“Siapa tahu Bapak/Ibu di rumah bongkar-bongkar gudang nemu emas batangan 10 belum dilaporkan, nah itu segera laporkan. Yang hobi motor besar bongkar-bongkar gudang ada 3 box Harley Davidson yang belum dibuka ternyata, itu tolong dilaporkan. Ini suka lupa,” kata Ganjar dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah yang disiarkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/3/2022).
Berdasarkan situs pajak.go.id, per 10 Maret 2022 sudah ada 20.964 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Mereka mengungkap harta bersih sebesar Rp 27,39 triliun.
Dari ribuan wajib pajak yang ikut program tax amnesty jilid II, sampai saat ini pemerintah berhasil mengantongi Rp 2,84 triliun lewat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).
Harta bersih tersebut masuk melalui deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp 24 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1,64 triliun serta yang dimasukkan ke investasi sebesar Rp 1,72 triliun.
Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung. Ada dua kebijakan tarif yang berlaku yakni pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.
Pelaporan tax amnesty jilid II dilakukan secara online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
Sumber: detik
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan