Bos Pajak: Kalau Mau Hidup Tenang, Ikut Tax Amnesty II

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menekankan kepada seluruh wajib pajak untuk ikut program pengampunan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Jika tidak maka hidupnya tak akan nyaman.

Ini berlaku untuk semua harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Harta ini yang diperoleh hingga tahun pajak 2020.

“Kalau mau tenang (hidupnya) ya ikut PPS,” ujarnya dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah yang disiarkan dalam Youtube DJP.

Menurutnya, harta ini juga termasuk untuk warisan meski nilai perolehannya 0. Sebab, walaupun arisan bukan objek pajak namun harus tetap dilaporkan di SPT.

Oleh karenanya, ia mengimbau jika ada warisan dan harta lainnya belum dilaporkan maka segera diungkapkan. Jika tidak, maka saat diketahui oleh DJP akan diberikan sanksi lebih berat.

“Jadi, ada barang belum ketahuan di SPT. Nanti kalau saya ketahui atau teman-teman saya ketahui, nanti urusan di belakang malah repot. Jadi maksud saya kenapa ada PPS, biar nyaman hidupnya lah ada kesempatan,” jelasnya.

Lanjutnya, ini juga berlaku untuk harta warisan yang diperoleh di bawah tahun 1983. Sebab, peserta yang bisa ikut PPS adalah yang memiliki harta 1983.

“UU tax amnesty, harta (perolehan) dari 1983 sampai 2015. Tapi kalau berkenan untuk menyampaikan dengan senang hati kami menerimanya,” pungkas Suryo.

Sumber: cnbcindonesia

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: