Dirjen Pajak Ingatkan Kesempatan Tobat Pajak Hanya Sampai Juni 2022

Pemerintah mengingatkan kesempatan ikut pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II tinggal sampai Juni 2022. Dirjen Pajak Suryo Utomo pun terus mendorong wajib pajak (WP) agar bisa memanfaatkan dengan baik Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, program ini hanya berjalan selama 6 bulan saja.

Ketentuan tersebut, bertujuan untuk mendorong sistem dan reformasi perpajakan yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Bagi para wajib pajak yang ketinggalan hartanya dan belum terlaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih ada kesempatan yang diberikan dalam waktu setengah tahun ini,” tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam acara Sosialisasi UU HPP Jawa tengah, Kamis (10/3).

Suryo mencatat, hingga Kamis (10/3) peserta wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sudah sebanyak 20.964. Dia berharap, wajib pajak yang mengikuti PPS akan semakin banyak lagi, sehingga kedepannya perpajakan di Indonesia akan lebih adil dan merata.

Kemudian, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang telah dikumpulkan telah mencapai Rp 2,8 triliun, dan nilai harta bersihnya mencapai Rp 27,39 triliun.

Kemudian, harta yang dideklerasikan dalam negeri dan repatrisi mencapai Rp 24,1 triliun, dan harga yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp 1,6 triliun. Lalu, harta yang diinvestasikan mencapai Rp 1,7 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

“Meski program ini berjalan dengan singkat yaitu sampai akhir Juli, mohon kiranya sebelum kami melanjutkan perjalanan sampai Juni, kesempata ini dapat dimanfaatkan,” imbuh Suryo.

Sumber: kontan

http://www.pengampunanpajak.com




Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: