TAX AMNESTY: Bank Persepsi Berikan Kemudahan Pelaporan Pajak

Bisnis.com,JAKARTA — Bank persepsi sebagai pintu masuk dana repatriasi dalam rangka kebijakan tax amnesty bakal memberi kemudahan terkait pelaporan pajak atas aktivitas tersebut.

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kartika Wirjoatmodjo mengatakan untuk mempermudah pelaporan pajak tersebut, bank persepsi tengah mempersiapkan layanan baru. Menurutnya, bank persepsi bakal bekerjasama dengan kantor pajak untuk mempersiapkan layanan baru itu.

“Jadi nanti bank persepsi kerjasama dengan kantor pajak untuk membuka layanan supaya nanti wajib pajak bisa langsung masuk gateway-nya di bank persepsi. Jadi nanti diharapkan mereka bisa lebih nyaman,” ujarnya, Selasa (12/7/2016).

Adapun dalam rangka menangkap dana repatriasi tersebut, Kartika mengatakan perseroan bakal menawarkan produk-produk yang sudah ada. Selain dana pihak ketiga (DPK), perseroan juga menawarkan instrumen lainnya yang sudah dimiliki grup Mandiri.

“Kami kan sudah ada grup, Mandiri Sekuritas dan Mandiri Manajemen Investasi. Jadi ya ada obligasi, saham, reksadana, termasuk penyertaan terbatas,” katanya.

Adapun saat ini, lanjut Kartika, seluruh bank persepsi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan materi guna sosialisasi mengenai ketentuan tersebut kepada masyarakat, termasuk nasabah besar masing-masing bank. Menurutnya, sosialisasi tersebut rencananya bakal mulai dilakukan pekan depan.

Sebelumnya, pemerintah disebut sudah menunjuk sembilan bank persepsi yang terdiri dari tujuh bank konvensional, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Danamon, dan BTPN serta dua bank syariah yang masih belum disebutkan. Kehadiran bank persepsi merupakan tindak lanjut dari kebijakan pengampunan pajak.

Penulis: Ihda Fadila

Sumber: bisnis.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar