Daftar Pasal-Pasal UU Tax Amnesty yang Dipermasalahkan

JAKARTA – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada akhir Juni lalu. Pemerintah pun telah mempersiapkan sejumlah instrumen untuk menampung derasnya aliran dana repatriasi yang diperkirakan akan masuk ke Indonesia melalui penerapan UU ini.

Namun, pada saat Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait teknis pelaksanaan UU, terdapat dua organisasi masyarakat yang akan melakukan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua organisasi tersebut adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK).

Peninjauan kembali ini diajukan terhadap beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Sedikitnya ada 21 pelanggaran terhadap konstitusi atas atas pemberlakuan UU tax amnesty,” kata Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin, 11 Juli lalu.

Berikut adalah detil pasal dalam UU Pengampunan Pajak yang akan digugat oleh kedua ormas tersebut ke MK:

– Pasal 1 (angka 1): Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

– Pasal 1 (angka 7): Uang tembusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

– Pasal 3 (angka 1): Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak.

– Pasal 3 (angka 3): Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak yang sedang (a) dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, (b) sedang dalam proses peradilan, atau (c) sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

– Pasal 3 (angka 5): Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari kewajiban: (a) Pajak Penghasilan; (b) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

– Pasal 4:

  1. Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:
  2. 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku
  3. 3 persen periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
  4. 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
  5. Tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar.
  6. 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku
  7. 6 persen periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
  8. 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
  9. Tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000 pada tahun pajak terakhir adalah sebesar:
  10. 0,5 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10.000.000.000 dalam surat pernyataan.
  11. 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10.000.000.000 dalam surat pernyataan.

– Pasal 11 Ayat 2: Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan: (a) Pemeriksaan, (b) Pemeriksaan bukti permulaan dan/atau, (c) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

– Pasal 11 Ayat 3: Dalam hal wajib pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dilakukan: (a) Pemeriksaan, (b) Pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau (c) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, terhadap pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dimaksud ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya surat keterangan.

– Pasal 19: 1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan. 2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak.

– Pasal 21: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau yang diberitahukan wajib pajak kepada pihak lain

– Pasal 22: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

– Pasal 23: 1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun. 2) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

Sumber:okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar