Penunjukan Bank Penampung Dana Tax Amnesty Harus Libatkan OJK

JAKARTA – Pemerintah disarankan meminta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas penunjukan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Termasuk memeriksa kesiapan Bank Indonesia (BI) atas kesiapan RTGS makro..

Hal itu dikatakan Direktur Center Of Banking Crisis (CBS) Ahmad Deni Daruri menyikapi bank-bank persepsi untuk menampung aliran dana hasil tak amnesty.

Deni meminta tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil tax amnesty sebaiknya ditinjau ulang. Pasalnya, tidak semua bank yang ditunjuk itu mampu menampung dana tersebut.

“Prinsipnya saya setuju adanya bank persepsi ini. Tapi penunjukkan bank-bank itu harus yang ahlinya di bidang sistem pembayaran, khususnya untuk skala internasional,” jelas Deni dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Menurutnya, dari tujuh bank persepsi yang ditunjuk itu, dia masih meragukan peran BTN dan BTPN dalam sistem pembayaran skala internasional untuk hasil dari tax amnesty.

“Sebaiknya bank ini dikaji kembali. Jangan sampai mengganggu sistem pembayaran nantinya,” saran Deni.

Selain itu, dia meminta Bank Indonesia (BI) menyiapkan sistem RTGS makro yang baik secara teknologi maupun operasionalnya.

“Jangan seperti yang sudah sering terjadi shutdown mengakibatkan penundaan sistem pembayaran. Karena kalau RTGS belum siap akan berdampak negatif kepada bank-bank pelaksana pembayaran,”kata Deni memperingatkan.

Sebab, menurutnya, yang mengapresiasi tax amnesty sebagian besar adalah pengusaha menengah ke bawah yang kemungkinan bayar repatriasinya di bawah Rp500 juta.

Karena itu,regulasi BI tentang RTGS hanya di atas Rp500 juta harus diubah menjadi di atas Rp100 juta. Hal itu agar terjadi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi.

“Dengan sistem RTGS yang baik, pemerintah bisa memonitor perkembangan setiap saat,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga disarankan meminta pendapat kepada OJK atas bank-bank yang ahli dalam pembayaran tersebut. Termasuk memeriksa BI atas kesiapan RTGS makro.

“Ini penting supaya sistem pembayaran dari hulu ke hilir sudah siap secara infrastruktur sistem pembayaran menghadapi tax amnesty. Bank-bank yang nantinya sukses dalam membantu repatriasi tax amnesty bisa dijadikan bank national payment gateway (gerbang nasional bank sistem pembayaran) yang sampai sekarang belum dipilih,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Bank tersebut, yaitu BNI, Bank Mandiri, BTPN, BRI, Danamon dan BCA.

Sumber: okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar