Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan undang-undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) sudah bisa berjalan minggu depan. Pasalnya, aturan pelaksanaan tax amnesty sudah dalam tahap finalisasi, dan diharapkan bisa selesai di pekan ini.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menerangkan, peraturan pelaksanaan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah masuk dalam tahap finalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diperkirakan bisa selesai pada malam nanti atau besok.
“Jadi jangan ragu mulai Senin, menerima wajib pajak, pendaftaran, deklarasi, dan membayar uang tebusan,” ucap Hadiyanto, ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakartan Kamis (14/7/2016).
Menurut Hadiyanto, dirinya tidak khawatir jikalau UU tax amnesty akan dibatalkan. Sebab, tax amnesty sudah menerapkan prinsip keadilan yang berlaku bagi setiap wajib pajak yang ada.
Penyusunan UU tax amnesty tersebut dijalankan secara legal. Dalam artian, penyusunan UU tax amnesty persis dengan penyusunan UU yang lainnya.
“Kami optimistis. Gugatan berkaitan Kemenkeu hampir seluruhnya menang, karena ada keyakinan proses substansi (UU) sangat baik,” tutur Hadiyanto.
Tidak hanya itu, lanjut Hadiyanto, UU tax amnesty sudah memberikan kepastian bagi setiap wajib pajak. Hal itu tercermin pada setiap pasal yang ada di dalam UU tax amnesty. “Kepastian hukum wajib pajak dan fiskus. Memberikan keadilan semua orang,” pungkas Hadiyanto.
Sumber: METROTVNEWS.COM
Penulis: Dian Ihsan Siregar
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar