
JAKARTA – UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty saat ini masih menjadi polemik, pasca-gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Komisi XI DPR RI pun belum satu suara terkait UU ini.
Menurut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, negara tidak akan bangkrut tanpa adanya tax amnesty. Dengan begitu pemerintah seharusnya tak perlu takut kehilangan potensi penerimaan tanpa adanya program pengampunan pajak. Defisit anggaran pun tak akan mencapai 3 persen tanpa adanya UU ini.
“Lakukan penghematan. PMN itu Rp70 triliun lebih buat apa? Fokus kepada anggaran yang betul-betul untuk rakyat. Orang lagi susah ya penghematan dong satu-satunya cara. Jangan sampai kita membuat target yang bombastis dan kemudian jadi celah untuk tax amnesty. Itu enggak benar itu,” kata Ecky saat ditemui di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dia melanjutkan, UU Pengampunan Pajak ini tidak menerapkan prinsip keadilan. Untuk itu, dirinya mendukung sepenuhnya gugatan terhadap UU ini yang baru saja dilaporkan.
“BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) ratusan triliun dibawa ke luar negeri kenapa sekarang diampuni? Dengan data itu saja sebenarnya pemerintah bisa melakukan penegakan terhadap perpajakan,” jelasnya.
Sumber: Okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar