JAKARTA – Pemerintah dan parlemen telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Adanya UU ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendapat pengampunan pajak yang seharusnya terutang.
Senior Tax Patner RSM Indonesia Sentot A Priyanto menuturkan, ada sederet keuntungan yang diperoleh saat WP mengikuti program tax amnesty. Yang pertama tentunya pajak yang seharusnya terutang dihapuskan.
“Tidak akan ada sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan,” kata dia di Kantor RSM Indonesia, Kamis (14/7/2016).
Keuntungan berikutnya, tidak akan dilakukan tindakan pemeriksaan, pemerikaan bukti permulaan dan penyidikan. WP juga mendapatkan penangguhan dan penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
Sentot juga menuturkan, ada jaminan kerahasiaan. Data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun dan data atau informasi WP tidak dapat diminta oleh siapa pun atau diberikan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan WP sendiri.
“Kemudian ada pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan misal pengalihan atas tanah dan atau bangunan. Mungkin ada yang dulu tanahnya masih milik orang tua, ini ada pembebasan PPh kalau mau balik nama,” cetusnya.
Sumber: Okezone.com
Penulis : Kurniasih Miftakhul Jannah
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan