Dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) tak lama lagi akan masuk ke Indonesia. Dananya akan ditampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.
“Kalau bank persepsi untuk uang tebusan bank persepsi yang ada sekarang, semuanya. Untuk yang repatriasi utamanya buku III, buku IV yang berbadan hukum di Indonesia, sudah itu,” kata Bambang di kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Artinya bank yang bisa menyerap dana repatriasi adalah bank yang memiliki modal minimal Rp 5 triliun. Sebelumnya, para bankir sudah memberi bocoran ada 7 bank ditunjuk pemerintah menyerap dana repatriasi.
“Tidak (tujuh bank). Banknya banyak kok yang masuk,” ujar Bambang.
Sampai saat ini, ada sekitar 15 bank yang masuk kategori modal Buku III. Sementara Buku IV ada 4 bank, semuanya milik pemerintah.
“Ya yang pasti dimonitor, tidak harus dengan rebutan, karena kebanyakan kan tidak harus lari ke bank. Banyakan ke instrumen-instrumen keuangan,” ujar Bambang.
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar