
JAKARTA – UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak hanya akan berlaku hingga Maret 2017 mendatang. Keputusan pemerintah untuk menerapkan UU Pengampunan Pajak selama sembilan bulan ini pun dipertanyakan.
UU ini dianggap terlalu terburu-buru untuk diterapkan jika hanya berlaku selama sembilan bulan. Pemerintah pun terkesan terburu-buru hanya demi mengejar program keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
“UU ini menempatkan ada orang very important person dan memfasilitasi mereka serta mendegradasikan rakyat lainnya. UU ini berlaku sampai Maret 2017, sebelum berlakunya AEoI. Jadi kejar-kejaran nih, terbukanya data panama papers, AEoI,” kata Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso dalam acara diskusi mengenai UU Tax Amnesty di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Akibatnya, proses pembahasan UU ini pun terkesan dipaksakan. Akibatnya, UU ini dapat menjadi celah bagi segenap pihak untuk mengalihkan dana haram dalam program ini. Sehingga UU ini akan bertentangan prinsip anti korupsi yang didengungkan oleh pemerintah.
“Padahal prinsip negara kita sedang ditumbangbalikkan. Proses yang sudah masuk sebagai tersangka tindak pidana perpajakan itu dihentikan,” jelasnya.
“Jadi ada UU lain yang dikebalikkan, UU antikorupsi, UU pencucian uang, prinsip GCG (Good Coorporate Government), dan peran serta publik. Sejak zaman Indonesia merdeka sampai hari ini belum pernah ada UU yang menjungkirbalikkan prinsip negara hukum,” tutupnya.
Sumber: Okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar