
JAKARTA – UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty saat ini telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini pun didukung oleh sejumlah fraksi di Komisi XI DPR RI. Salah satunya adalah fraksi PKS.
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, UU Pengampunan Pajak ini telah melukai nurani masyarakat kecil. Pasalnya, pemerintah justru memberikan karpet merah kepada para pengemplang pajak. Sedangkan keberadaan masyarakat yang patuh terhadap pajak seolah terabaikan.
“Sekarang kita liat di sisi lain ada sekitar 60 ribu orang yang memiliki aset di luar negeri, Rp11 ribu triliun asetnya belum dilaporkan,” kata Ecky dalam acara diskusi UU Tax Amnesty di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Padahal selama ini, kontribusi pajak terbesar adalah berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan oleh rakyat kecil. Untuk itu, UU ini dianggap belum memenuhi aspek keadilan sehingga perlu digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Kontribusi terbesar pajak adalah dari PPN yang kebanyakan dari rakyat kecil,” tutupnya.
Sumber: Okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar